Abdul Haris Semendawai (Tengah)
JAKARTA, JO– Peran dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan suatu tindak pidana sudah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, kekerasan berupa intimidasi hingga ancaman fisik terhadap mereka yang berani “bersuara” masih kerap terjadi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pola-pola ancaman, intimidasi dan ancaman fisik terhadap masyarakat yang berani melaporkan suatu tindak pidana, belum banyak berubah. Mulai dari ancaman verbal hingga kekerasan fisik masih terus digunakan pihak-pihak yang tidak ingin kejahatannya terbongkar.

“Mereka yang berani melaporkan suatu kejahatan bisa dikatakan sebagai “suara” dari orang-orang yang tidak bersuara. Mereka berani melapor kepada aparat penegak hukum hukum. Hal itu sesuai dengan hakekat dari hadirnya LPSK itu sendiri, yaitu agar masyarakat berani melaporkan kejahatan,” kata Semendawai dalam konferensi pers, “Pembungkaman Peran Masyarakat dalam Melaporkan Tindak Pidana” di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (2/3).

Selain Semendawai, turut menjadi narasumber dalam konferensi pers tersebut yaitu aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun dan Wakil Ketua LPSK Askari Razak. Tama S Langkun sendiri memiliki pengalaman tidak menyenangkan karena pernah dianiaya sekelompok orang karena melaporkan dugaan korupsi pada suatu intitusi.

Ketua LPSK Semendawai mencontohkan, kasus pembungkaman terhadap pelapor kejahatan terbaru menimpa seorang aktivis anti-korupsi di Palembang, SH. Dia dan istrinya terkena lemparan air keras setelah sebelumnya menggelar aksi menyuarakan dugaan korupsi Dana Bansos di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Apa yang menimpa SH ini sudah terkategori upaya pembungkaman terhadap peran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana, seperti korupsi.

Menurut Semendawai, sudah saatnya menagih komitmen penegakan hukum dalam menjamin keamanan masyarakat yang berani menyuarakan kejahatan. Karena kasus pembungkaman seperti yang dialami SH, juga dirasakan para pelapor lainnya.

“Ironi, kasusnya sudah dilaporkan ke penegak hukum, tetapi kasusnya tak kunjung jalan. Kondisi ini tentunya memerlukan atensi bersama. Jangan sampai masyarakat takut dan tidak berani melaporkan kejahatan yang diketahuinya,” ujar dia.



Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan, peraturan yang mengatur partisipasi masyarakat melaporkan kejahatan memang sudah banyak. Namun, dari sisi realitasnya, kondisi dimana adanya ancaman masih terus membayangi pelapor. Kekerasan yang menimpa aktivis anti-korupsi SH, sebenarnya bukan kali pertama dirasakannya. Sebelum penyiraman air keras tersebut, SH juga sudah mendapatkan kekerasan fisik berupa pembacokan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan.

Ancaman khususnya yang berbentuk kekerasan fisik terhadap para pelapor kejahatan, menurut Askari, sudah sepatutnya dapat diungkap penegak hukum. Apalagi, kalau kasus kekerasan fisik tersebut sudah dilaporkan kepada penegak hukum.

“Pada kasus penyiraman air keras terhadap saudara SH, sebelumnya sudah ada ancaman verbal yang ditujukan kepadanya. Seharusnya hal ini bisa menjadi pintu polisi untuk menyelidiki siapa pelakunya,” ungkap Askari.

Aktivis ICW Tama S Langkun menuturkan, ada dua pilihan yang biasanya ditujukan bagi mereka yang berani menjadi pelapor tindak pidana seperti korupsi. Pertama, mendapatkan ancaman, dianiaya bahkan bisa dibunuh. Dan, yang kedua, para pelapor tersebut berpotensi dilaporkan balik dengan dengan dugaan pencemaran nama baik. “Kalau polisi tidak responsif, hal (ancaman terhadap pelapor) ini akan terus terjadi,” ujar dia.

Masih menurut Tama, volume penanganan perkara khususnya korupsi semakin tinggi, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Kalau tidak ada perlindungan, masyarakat menjadi takut untuk berbicara apalagi sampai melapor kepada penegak hukum. Jika terus dibiarkan, tidak ada lagi yang berani menjadi pengawas keuangan negara dan tindak pidana korupsi akan semakin subur.

“Tahapannya sudah kritis, harus ada upaya dari pemerintah melindungi pelapor korupsi,” katanya. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.