Kompol Vivick Tjangkung
JAKARTA, JO- Tiga orang mahasiswa berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena mengedarkan narkoba jenis tembakau Gorilla.

Ketiganya berinisial DN, 28;MR, 28;dan FDL, 28, diketahui menjual narkoba itu melalui media sosial, seperti Istagram dan Line.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengedarkan tembakau gorila itu sejak tahun 2016 lalu. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pengkapan itu terjadi pada Rabu (8/2/2017) kemarin malam. Saat itu, polisi menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, tembakau gorila itu berasal dari DN, MR, dan FDL.




Setelah diketahui keberadaan DN dan MR, kata Kompol Vivick, polisi pun melakukan penyergapan di kos-kosan yang ada di Cimanggis, Depok, tepat di Jalan Akses UI, Gang Dharma dan berhasil menangkap DN dan MR. Tak lama, polisi kembali menangkap FDL.

Saat menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 55 bungkus klip warna silver berisi tembakau gorila beraroma pisang seberat 145 gram dan 64 klip warna cokelat berisi tembakau gorilla seberat 324 gram berisi tembakau gorila aroma pisang.

"Saat diinterogasi, pelaku (DN dan MR) mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari FDL dengan cara membeli dari akun instagram. Setelah itu, dia jual via LINE," ujar Kompol Vivick.

Menurutnya, para pelaku itu sudah menjual tembakau gorila ke pasaran sebanyak 250 gram dengan harga Rp15 juta. Adapun cara mereka menjual tembakau berbahaya itu melalui LINE. Setelah saling sepakat dengan pembeli, tembakau gorila itu dikemas dalam bentuk angpau dan dijual.

Kompol Vivick mengungkapkan, adapun tembakau gorila itu dijual dengan berbagai rasa, misalnya 1 gram tembakau gorilla beraroma pisang, berzat sintetik Minacha dijual Rp 100 ribu. Adapun tembakau gorila yang disita polisi itu senilai Rp50 juta. (jo-5)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.