Tarifnya Rp1,7 Juta- Rp4 Juta, Imigrasi Tangkap 32 PSK WNA Ilegal

PSK asing yang ditangkap Imigrasi.
JAKARTA, JO - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap puluhan warga negara asing yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), Kamis (12/1) malam.

“Dari penertiban yang kami lakukan, ada 32 WNA ilegal yang kami tangkap di dua lokasi,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh di gedung Keimigrasian jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/1).

Ia menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi dari tim intelijen keimigrasian yang menyisir beberapa tempat hiburan malam yang ada di Jakarta dan Bogor.

Dari total WNA yang ditangkap, seluruhnya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. “Masuknya legal, tapi kenapa kami sebut ilegal karena mereka pakai visa kunjungan, tapi kenyataannya kerja,” lanjutnya.




Saat penangkapan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dibantu dengan Kantor Imigrasi Bogor kelas I.

Diduga, puluhan wanita bertubuh mulus tersebut menjajakan diri dengan bantuan seorang koordinator. Pasalnya, dari total 32 WNA tersebut, semuanya tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Di Bogor kami menangkap lima warga Maroko, sementara di Jakarta Utara dan Barat kami amankan 27 orang. Semuanya ditangkap di tempat hiburan malam,” lanjutnya.

Tarif mereka sekali kencan sekitar Rp 1.750.000 sampai Rp 4.000.000,- “Mereka tidak bisa bahasa Indonesia. Makanya kami sedang dalami lagi,” paparnya.

Seperti diketahui, maraknya warga negara asing yang berprofesi sebagai PSK bukan kali pertama yang ditangkap. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.