Proyek MRT Jakarta.
JAKARTA, JO- Tak ingin pembangunan MRT tertentu dari target pada Maret 2019 mendatang sudah bisa beroperasi, Pemprov DKI Jakarta menempuh jalur konsinyasi terhadap 26 bidang lahan yang terkena proyek Mass Rapid Transit (MRT).

Menurut Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Jakarta, Kamis (5/1/2017), saat ini semua dokumen sudah dimasukkan ke pengadilan untuk diproses.

"Total ada 136 bidang yang dibutuhkan, hanya 26 bidang saja yang dikonsinyasi di pengadilan," kata Sumarsono.




Dikatakan, pihaknya tidak ingin menunggu lebih lama karena dipastikan akan memakan waktu. "Tidak bisa lagi ditunda, karena ditargetkan pada Maret 2019 mendatang sudah bisa beroperasi. "Kalau kami menunggu mereka setuju atau tidak setuju itu pasti lama sekali makanya dikonsinyasi," katanya.

Nantinya pengadilan yang akan menetapkan harga yang pantas dibayarkan. Pemprov DKI Jakarta telah menitipkan uang pembayaran kepada pengadilan. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.