Pembongkaran bangunan di Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat.
JAKARTA,JO- Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat melakukan pengamanan penertiban bangunan yang tidak sesui dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kamis (3/10) pukul 10.00 WIB.

Bangunan tersebut berlokasi di Blok A1 No 9A 9B 9C RT 01 Rw 12 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yaitu milik Wahyu Suryadi, dengan No IMB 142/8.10/31.73.05.0000/1_785.511/2016 tertanggal 20 April 2016

Penertiban bangunan tersebut dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakbar Ir Bayu Aji dan enam anggotanya dibantu 10 kuli bongkar.




Menurutnya,bangunan tersebut dibongkar karena tidak sesuai dengan ijinnya. "Ijinnya dua unit tapi dibangun jadi empat unit, maka bangunan tersebut dibongkar," ungkapnya.

Untuk pengamanan Polsek menurunkan sebanyak 10 personil yang dipimpinan Ipda Trisno Yuwono, SH.

Kegiatan usai pukul 14.00 WIB dan berjalan dengan aman dan kondusif. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.