SKPD di Pemprov DKI Berkurang dari 53 Hingga Menjadi 42

DPRD DKI Jakarta.
JAKARTA, JO- DKI Jakarta saat ini memiliki 53 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jumlah ini diusulkan ke DPRD DKI untuk dikurangi menjadi hanya 42.

Rencana itu disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tengah membahas penataan perangkat daerah yang baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta.

Menurut Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta Dhany Sukma di Jakarta, Jumat (25/11), pengurangan sebanyak 11 SKPD itu dalam rangka penataan perangkat daerah.

"Eksisting ada 53 SKPD. Kami usulkan sesuai dengan PP 18, berkurang jumlahnya jadi 42 SKPD saja," katanya.




Meski begitu, menurut Dhani, jumlah SKPD yang diusulkan tersebut masih ada kemungkinan berubah. Karena penataan perangkat daerah yang baru ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Ada kemungkinan berubah, karena pemerintahan daerah itu terdiri dari eksekutif dan legislatif. Ini sedang dibahas," ujarnya.

Menurut Dhany, sesuai jadwal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah ini ditargetkan akan disahkan DRPD DKI pada 13 Desember 2016 mendatang. Tahap selanjutnya, tinggal diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari perda tersebut.

"Pergub yang disiapkan sesuai dengan jumlah SKPD yang akan disetujui. Karena itu mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD," tandasnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.