Film Warkop DKI Reborn
JAKARTA, JO- Seorang perempuan berinisial P, 31, akhirnya ditangkap jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena melakukan pembajakan film Warkop DKI Reborn.

"Kira-kira satu minggu yang lalu, tim pengacara dari warkop reborn melaporkan adanya tindakan ilegal pembajakan terhadap film yang baru saja di launching yaitu warkop reborn. Semalam pelaku sudah kita tangkap," katanya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9).

Kombes Fadil menjelaskan pelaku melakukan pembajakan dengan cara merekam film dan memuatnya di aplikasi sebar video langsung bernama Bigo Live.

Hemat Hingga 25% untuk Pemesanan Hotel di Texas!

Hemat Hingga 25% untuk Hotel di New York City!

"Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop Ambaruk Mall plaza. Lalu menguploadnya di salah satu aplikasi media sosial yaitu bigo," jelasnya.

Kombes Fadil mengatakan atas perilakunya P terancam dikenakan pasal pelanggaran hak cipta. "Pasal tentang pelanggaran hak cipta dan ITE. Hukumannya 10 tahun penjara," jelasnya.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.