Tanah di Bawah Rp 1 Miliar Dibebaskan PBB-P2 Tidak Berlaku Bagi Penunggak

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) atas Rumah, Rusun dengan nilai NJOP sampai Rp 1 miliar.

Dalam pergub ini diatur warga yang memiliki tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dibebaskan dari kewajiban membayar biaya PBB-P2, namun aturan ini tidak berlaku bagi wajib pajak (WP) yang menunggak PBB-P2 sampai dengan 2015.

Menurutnya, kebijakan ini dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak. Sehingga perlu diberi pembebasan pembayaran PBB dengan batasan tertentu.

Dikatakan, pembebasan PBB-P2 ini hanya diberlakukan bagi WP yang tidak memiliki pajak terutang hingga 2015. WP demikian akan tetap dilakukan penagihan pajak terutang sesuai perundang-undangan.

"Bagi tanah kosong dan bangunan komersial tetap dikenakan PBB," ujarnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.