Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kedua dari kiri)
saat menghadiri seminar di Papua.
JAYAPURA, JO – Republik Indonesia baru saja merayakan Hari Kemerdekaannya ke-71. Namun, hasil pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat belum maksimal. Kondisi demikian salah satunya dikarenakan banyak anggaran pembangunan yang dikorupsi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, perbuatan korupsi seperti tidak habis-habisnya menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dampak dari korupsi juga sebenarnya bukan saja merugikan negara melainkan juga masyarakat.

“Bisa dilihat ada sekolah yang dibangun dengan kualitas rendah. Belum lagi jalan-jalan yang harus selalu diperbaiki sehingga tidak ada kesempatan untuk membangun jalan lainnya,” kata Semendawai dalam seminar bertema, “Optimalisasi Pengungkapan Kasus Korupsi melalui Perlindungan Saksi, Pelapor dan Saksi Pelaku” di Jayapura, Rabu (31/8).

Untuk itulah, Semendawai mengimbau semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi sesuai kapasitasnya masing-masing dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jika mengetahui ada potensi atau dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, sebaiknya segera laporkan kepada penegak hukum.

Semendawai mengakui, terkadang timbul ketakutan dari masyarakat untuk menjadi saksi atau pelapor dalam tindak pidana korupsi, mulai dari ketakutan akan ancaman ataupun intimidasi dari pelaku korupsi. Namun, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak saksi.

Seminar yang dilaksanakan LPSK bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Papua itu menampilkan narasumber dari internal dan eksternal LPSK. Pemateri dari internal yaitu Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani. Sementara dari eksternal yakni Ketua Pengadilan Tinggi Papua Nasruddin Tappo dan Aspidum Kejati Papua Harli Siregar.

Aspidum Kejati Papua Harli Siregar menuturkan, perlindungan saksi wajib dilaksanakan, dalam hal ini oleh LPSK sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan kata lain, jika ada saksi, pelapor atau saksi pelaku seperti dalam kasus korupsi, yang membutuhkan perlindungan, dapat mengajukan permohonan ke LPSK.

Namun, karena LPSK hingga saat ini masih berada di pusat, menurut Harli, saksi-saksi yang butuh perlindungan dapat mengajukan permohonan melalui penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Selanjutnya aparat penegak hukum di daerah yang akan meneruskan permohonan ke LPSK sembari menunggu LPSK perwakilan daerah.

Menjadi saksi, masih kata Harli, merupakan kewajiban dan kalau menolak bisa dikenakan pidana. Karena itulah, negara memberikan perlindungan bagi saksi. Perlindungan diberikan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan. “Bahkan, hakim pun harus ikut melindungi saksi. Dan, bagi saksi juga ada hak dan penghargaan bagi mereka,” ujar dia. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.