Abdul Haris Semendawai
MEGAMENDUNG, JO – Kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus yang mendapatkan perhatian dari banyak pihak. Pemerintah bahkan menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Untuk itulah, penanganan jenis kejahatan ini tidak bisa dilakukan dan menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan harus terjadi sinergi antarpihak terkait sehingga penanganannya komprehensif.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK mendapatkan amanat dari undang-undang (UU) untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban kejahatan, termasuk dalam kasus kekerasan seksual anak. Apalagi, kekerasan seksual anak sudah menjadi salah satu kasus prioritas LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, dalam melaksanakan pemberian bantuan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang,” kata Semendawai saat menjadi pembicara pada pelatihan yang diselenggarakan ECPAT Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri di Pusdikreskrim Megamendung, Selasa (23/8).

Pelatihan diikuti 20 perwira polisi yang merupakan tenaga pendidik dan berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kepolisian dalam menangani kasus-kasus eksploitasi seksual komersial anak.

Selain itu, dalam TOT itu juga dibahas bagaimana situasi-situasi terkini terkait eksploitasi seksual komersial anak dan akses mendapatkan layanan korban yang dimiliki pemerintah sehingga polisi mampu menerapkan hubungan tata cara kerja antara kelembagaan dalam penanganan tindak pidana eskploitasi seksual komersial anak.

Terkait kerja sama antarlembaga dalam penanganan kasus eksploitasi kekerasan seksual anak, Semendawai berpendapat, hubungan tata kerja antarlembaga mensyaratkan adanya saling menghargai dan menghormati tugas dan fungsi masing-masing instansi. Landasan hubungan tata kerja dimaksud tidak melulu didasarkan atas adanya nota kesepahaman/MoU. Namun demikian MoU diperlukan untuk mengikat komitmen antara masing-masing instansi.

“Pengutamaan visi serta esensi atas tujuan dari tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat menghindarkan dari kecenderungan ego sektoral,” ujar dia.

Masih kata dia, dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan bagi korban kejahatan, instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, wajib melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Instansi terkait yang berwenang dimaksud adalah lembaga pemerintah dan non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kapasitas dan hak untuk memberikan bantuan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mendukung kerja LPSK, yang diperlukan dan disetujui keberadaaannya oleh saksi dan/ atau korban. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.