Evita Nursanty: Pansel Calon Anggota KPI Jauh Lebih Berkualitas Dibanding Sebelumnya

Dr Evita Nursanty
JAKARTA, JO- Komisi I DPR menilai panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kali ini jauh lebih baik dan berkualitas dibandingkan dengan pansel yang dibentuk oleh KPI pada periode sebelumnya.

“Faktanya, sejauh ini kita melihat pansel yang dibentuk pemerintah yang terdiri dari para tokoh masyarakat jauh lebih baik dan berkualitas dibandingkan pansel yang dibentuk oleh KPI sebelumnya,” kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dr Evita Nursanty, MSc kepada wartawan di sela-sela fit and proper tes calon anggota KPI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (18/7).

Hal itu disampaikan Evita Nursanty menyusul gugatan yang dilakukan sejumlah warga ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, terkait proses seleksi anggota KPI Pusat periode 2016-2019.

Gugatan tersebut disampaikan Fajar A. Isnugroho (Warga Sidoarjo Jawa Timur) bersama empat penggugat lainnya diantaranya Alem Febri Sonni (Warga Makassar, Sulsel), Achmad Zamzami (Aktivis Muda NU), Arie Andyka (Praktisi Hukum).

Menurut Evita, tidak ada yang dilanggar dalam proses seleksi anggota KPI kali ini. Termasuk Undang-Undang No32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Tidak ada yang dilanggar. Pemerintah mendapat tugas dari DPR dalam hal ini Komisi I untuk membentuk pansel, dan itu sudah dilakukan. Kita lihat dalam daftar pansel itu diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat yang mumpuni dibidangnya,” sambungnya.

Dikatakan, pasal 10 UU No32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI dan tidak ada hubungannya dengan keabsahan pansel.

“Jadi itu konteks yang berbeda. Proses seleksi tidak ada kaitannya dengan syarat. Kalau dikatakan representasi dari masyarakat, anggota pansel yang dipilih ini menurut saya sudah sangat representative dan sangat tepat,” ucap Evita Nursanty lagi.

Demikian halnya dengan batas usia, menurut Evita, dalam UU Penyiaran juga tidak diatur batas usia sehingga wajar saja jika pansel membuat syarat usia minimal dan tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan yang bisa ditanyakan langsung kepada pansel.

“Kecuali kalau dalam undang-undang sudah dipatok batas usia tertentu jelas akan salah jika pansel membuat batasan usia yang berbeda. Ini kan tidak diatur di UU, sehingga boleh saja kalau pansel punya pemikiran lain untuk mengaturnya. Tapi sekali lagi, pansel tentu punya pertimbangan lain,” sambung Evita.

Evita juga tidak sepakat dengan apa yang disebut para penggugat bahwa proses seleksi anggota KPI ini mengancam demokrasi dan kemerdekaan pers. Apalagi jika disebut pengawas penyiaran terkooptasi oleh kepentingan kekuasan terhadap pers.

“Kita di DPR punya niatan yang sama untuk membangun demokrasi dan kebebasan pers. Kita tidak ingin set-back, itu sudah jalan yang dipilih bangsa ini. Kita bisa melihat dalam proses seleksi 27 calon anggota KPI di Komisi I DPR sekarang, mereka cukup mumpuni dan berkualitas, kita lihat saja nanti hasilnya,” kata Evita.

Meski begitu, dia mengatakan, wajar saja jika ada sekelompok masyarakat yang tidak puas untuk melakukan gugatan ke MK. Sebagai negara hokum, semua pihak juga harus menghargai upaya itu.

“Silakan saja, tapi menurut saya sebaiknya kita tidak perlu bereaksi berlebihan. Kalau misalnya ada yang belum punya kesempatan untuk mengabdi di KPI kali ini, kesempatan masih terbuka lebar tahun berikutnya. “

Sebelum ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk pansel anggota KPI yang terdiri dari Prof Dr Arief Rachman, MPd; Prof Dr Bambang Wibawarta, SS, MA; Deddy Hermawan; Freddy H Tulung; Idy Muzayyad, SH, MSi; Linda Amalia Sari Gumelar, SIP; KH Masdar Farid Mas’udi; Dr Mohamad Sobary; Prof Rhenald Kasali, PhD; Prof Sasa Djuarsa Sendjaja, MA, PhD; dan Dr Seto Mulyadi, SPsi, MSi.

Pansel yang diketuai Freddy H Tulung ini, bekerja sejak pendaftaran seleksi dilaksanakan secara online pada tanggal 12 – 26 April 2016 lalu, yang kemudian dari ratusan nama, sebanyak 27 nama akhirnya diserahkan ke Komisi I DPR untuk mengikuti fit and proper test.

Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 28 Januari 2016, disepakati rekrutmen calon anggota KPI Pusat dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pelaksanaan fit and proper test di Komisi I DPR akan berlangsung hari ini hingga Selasa (19/7) besok. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.