Konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jaktim.
JAKARTA, JO – Penjatuhan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak penting. Namun, bukan saja pelaku yang harus difokuskan, melainkan ada hak-hak anak korban kekerasan seksual yang juga tak boleh dilupakan.

Pemerhati masalah anak Seto Mulyadi mengatakan, laporan mengenai kasus kekerasan seksual di lembaga-lembaga yang fokus penanganan kekerasan seksual anak, per tahunnya mencapai 3.000 kasus. Jumlah tersebut bila dibandingkan dengan laporan yang dengan jenis kejahatan yang sama di Inggris cukup berbeda jauh, dimana di negara tersebut, angka kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan mencapai 300.000 kasus setiap tahunnya.

“Perbedaan disebabkan korban kekerasan seksual di Inggris maupun keluarga terdekatnya, berani melaporkan kepada pihak berwajib. Sementara di Indonesia, masih ada keluarga yang menganggap kekerasan seksual yang menimpa anak sebagai aib keluarga sehingga tidak dilaporkan,” kata Seto pada Konferensi Pers yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor Jalan Raya Bogor Km 24, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (22/6).

Selain Seto Mulyadi, konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan baik media cetak maupun elektronik itu juga dipimpin langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani. Kegiatan konferensi pers yang mengambil tema “Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Ditangani LPSK” ditutup dengan buka puasa bersama antara rekan-rekan wartawan dan pimpinan serta staf LPSK.

Masih kata Seto, selain menghukum pelaku dengan melaporkan kasus kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum, hal lain yang tak boleh dilupakan yaitu penanganan terhadap korban itu sendiri. Apalagi, anak yang menjadi korban kekerasan seksual saat ini tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki. Jika anak korban kekerasan seksual ini tidak mendapatkan penanganan yang layak, maka hal itu akan berdampak kepada mereka.

Adapun dampak yang biasanya melanda anak korban kekerasan seksual, menurut Seto, untuk korban laki-laki, biasanya mereka akan ketakutan dan ada pula yang merasa ketagihan sehingga berpotensi menjadi pelaku atau pemangsa bagi anak lainnya. Sedangkan bagi korban anak perempuan, jika tidak ditangani dengan layak, mereka akan terjerumus dalam kehidupan seks bebas dan sebagian di antaranya beralih menjadi pekerja seks profesional.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pemerintah sudah melahirkan perppu yang memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak. Namun, tidak cukup dengan menghukum pelaku seberat-beratnya karena ada hal yang lebih penting, yaitu bagaimana anak korban kekerasan seksual bisa mendapatkan kehidupan seperti sebelum terjadinya kejahatan.

“Bagaimana dia bisa sekolah, dapat pasangan dan hidup normal,” ujar dia.

Menurut Semendawai, lahirnya perppu mengasumsikan kasus kekerasan seksual diusut tuntas dan disidangkan di pengadilan. Akan tetapi, pada banyak kasus, justru kasus kekerasan seksual tidak banyak yang terungkap ke permukaan, apalagi sampai disidangkan ke pengadilan.

Hal itu bisa disebabkan berbagai faktor, mulai korban yang tidak berani melapor dan keengganan aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut dengan dalih tidak ada saksi dan lain sebagainya.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani berpendapat, saat ini, lokasi atau daerah yang menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual anak sudah menyebar hampir ke semua daerah di Indonesia. Sedangkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang-orang terdekat mereka, yang seharusnya menjadi memososikan diri menjadi pelindung.

“Orang-orang terdekat ini malah berubah menjadi “monster” menakutkan bagi anak-anak,” ungkap Lies.

Dari total permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK periode Januari-Juni 2016, kata Lies, kasus kekerasan kekerasan seksual terhadap anak tercatat 31 laporan. Dari 31 laporan itu terbagi dalam eksploitasi anak dan persetubuhan anak sebanyak 2 laporan; pencabulan anak di bawah umur 13 laporan; dan kekerasan seksual anak sebanyak 15 laporan. Sebanyak 29 orang di antaranya sudah mendapatkan layanan LPSK yaitu pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik dan restitusi. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.