Ilustrasi
JAKRTA,JO- Bandar judi bola berinisial T,68, dibekuk petugas Kepolisian Sektor Taman Sari di Jalan Pecah Kulit Pinangsia Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dari informasi yang dihimpun dari Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakbar Komisaris Heru Julianto di Jakarta, hari ini, menyebutkan penangkapan yang dilakukan Sabtu (18/6) pukul 22.00 WIB tersebut ketika menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di wilayah mereka.

"Karena adanya laporan masyarakat yang meresahkan perjudian tersebut sehingga kami melakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap pelaku dari kamar kostnya,"terang Heru kepada wartawan.

Menurut Heru,dari hasil penagkapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh lembar rekapan catatan delapan judi bola, uang tunai sejumlah Rp 2.050.000, dan sebuah telepon genggam merek Nokia.

"Pelaku kemudian dibawa beserta barang bukti ke Markas Kepolisian Sektor Metro Taman Sari untuk diminta keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya,pelaku diancam dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perjudian.Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun," tegas Heru. (hs/jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

2 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.