Truk sampah (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Sebuah aturan baru mengenai pembayaran retribusi sampah di Provinsi DKI Jakarta dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Besarnya retribusi mengacu kepada syarat ketetapan retribusi daerah (SKRD), dengan hitungan Rp40.000 per meter kubik, yang dibayarkan langsung ke bank yakni Bank DKI.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan di Jakarta, Senin (2/5), dengan sistem baru ini diharapkan dapat menentukan besaran sampah di berbagai tempat usaha seperti restoran dan rumah makan.

Hal ini juga mencegah sopir truk nggak nakal lagi, karena selama ini bayarnya kan langsung. Termasuk jika para sopir ini menarik malam selama memang yang diangkut sesuai dengan wajib retribusi.

Dinas Kebersihan juga sudah meminta para kepala seksi kebersihan tingkat ‎kecamatan untuk melakukan inventarisasi.

"Jadi hitungannya Rp40.000 per meter kubik, dan uangnya disetorkan langsung ke rekening di Bank DKI," kata Isnawa Adji.

Dikatakanm, pihaknya melakukan pengecekan berapa pembuangan sampahnya untuk penentuan retribusi, sementara untuk pengawasan pihaknya akan melibatkan polsus yang ada di Dinas Kebersihan.

"‎Mereka akan mengecek jumlah wajib retribusi yang ada beserta besaran tarifnya," katanya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.