Ivan Haz saat ditahan.
JAKARTA, JO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menahan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz (IH) terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangganya T,20.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan penahanan Ivan Haz akan berlangsung hingga 20 hari ke depan. Tujuannya agar penyidik bisa leluasa melakukan pemeriksaan dan penyelesaian berkas.

“Setelah gelar perkara terhadap IH kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Senin (29/2) malam.

Krishna menjelaskan Ivan Haz ditahan mulai malam ini terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan. setelah surat perintah penahanan. Ivan Haz diperiksa selama 10 jam didampingi kuasa hukumnya, Tito Hananta. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini diduga melakukan KDRT terhadap pembantunya sejak Juni-September 2015.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatan terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan,” jelas Krishna Murti.

Selain mengantongi pengakuan Ivan, penyidik kepolisian juga memiliki alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dokumen dan petunjuk yang dicocokkan dengan keterangan saksi maupun tersangka.

Krishna melanjutkan ‎alasan penyidik menahan Ivan Haz lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kabur serta mengulangi perbuatannya. “Motifnya kami belum bisa ungkap, karena dia baru pertama kali diperiksa,” ungkapnya.

Krishna mengatakan bahwa anak mantan Wapres RI Hamzah Haz itu juga mengaku telah menganiaya asisten rumah tangga T dalam kurun waktu Juni hingga September 2015. Korban T kemudian melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada tanggal 30 September 2015.

Korban T melapor kepolisi berdasarkan Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah, bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada bulan Mei 2015.

"Sangkaannya dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,"ujarnya. (amin)



Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.