Taksi yang dirusak dalam aksi demo menolak taksi online.
JAKARTA, JO - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, terkait aksi anarkis dalam unjuk rasa pengemudi angkutan umum, di Jakarta. Para tersangka diduga melakukan perusakan, mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga provokasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan, empat tersangka ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, satu orang di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan satu orang lagi di Polres Jakarta Pusat.

"Polda Metro Jaya sejak kemarin melakukan penegakan hukum, menyidik hal-hal yang terindikasi melakukan tindak pidana. Ada beberapa tersangka yang kami tetapkan hari ini, satu di Jakarta Pusat (perusakan), satu oleh Krimsus (provokasi lewat Facebook) dan empat tersangka oleh Krimum (melanggar ketertiban umum dan melawan petugas)," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Kamis (24/3).

Keenam tersangka itu berinisial, JU pengemudi ojek online ditangani Polres Jakarta Pusat, FY sopir taksi ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, FI, DE, IM (pengemudi bajaj), dan YO pengemudi ojek online ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Iqbal menambahkan, tidak menutup kemungkinan polisi akan kembali menetapkan tersangka, jika memenuhi alat bukti."Polda Metro Jaya komitmen dengan penegakan hukum. Menyampaikan pendapat memang diatur undang-undang, namun harus mengikuti peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menyampaikan pihaknya menetapkan empat orang tersangka usai melakukan gelar perkara, siang tadi. Keempatnya, ditangkap di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, kemarin.

"Mereka diduga melakukan provokasi dan tindakan penyerangan terhadap pengemudi lain," katanya.

Krishna menambahkan, untuk 83 orang yang juga diamankan kemarin, dikenakan tindak pidana ringan. "Karena tidak bisa dilakukan penahanan, kami pulangkan. Nanti, kami upayakan hukum selanjutnya melalui pemanggilan," jelasnya.

Penyidik, kata Krishna, saat ini masih mendeteksi pelaku-pelaku lain dan akan melakukan upaya paksa penangkapan. "Sekarang penyidik sedang mendeteksi alat bukti dan mengejar pelakunya," ucapnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.