Pelebaran Jalan Kali Semongol, 183 Bangunan akan Ditertibkan

Uus Kuswanto
JAKARTA,JO - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kecamatan Kalideres melakukan sosialisasi kepada warga sekaligus mendata warga yang terkena rencana pelebaran Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari hasil pendataan yang dilakukan menetapkan sebanyak 183 bangunan terkena dampak pelebaran.

Camat Kalideres Uus Kuswanto mengatakan, warga yang akan terkena pembongkaran adalah RW 10 dan 11, Kelurahan Tegal Alur. Mereka ada RT 05, 09 RW 10 dan RT 02, 04, 05 RW 11.

Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pernah menggelar penertiban terhadap ratusan bangunan di sepanjang Jalan Menceng Raya. Karena tidak ditindaklanjuti dengan pembangunan jalan, akhirnya bangunan liar kembali marak.

"Kamipun sudah mensurvei dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan agama dan warga masyarakat disini," kata Uus Kuswanto di Jakarta, kemarin.

Dia juga memastikan, pelebaran jalan ini hanya membongkar hunian liar. Sedangkan bangunan milik warga yang telah mengantongi sertifikat kavling resmi dari Sarana Jaya sejak tahun 1970-an tidak akan terkena penertiban.

"Mulai besok, selama dua hari ke depan akan turun petugas penataan kota untuk menetapkan batas. Kami jamin bangunan liar yang selama ini berdiri tidak mengantongi sertifikat," tandasnya. (hery lubis)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.