Rumah Perlindungan Trauma Center, Bahu-membahu Berikan Perlindungan

Abdul Haris Semendawai
MATARAM, JO – Eksistensi negara dalam memberikan perlindungan bagi warganya sudah berada di jalur yang tepat. Upaya perlindungan dilakukan berjenjang dan tidak dimonopoli satu kementerian atau lembaga saja. Mengalir dari pusat ke daerah sehingga upaya perlindungan menjadi lebih maksimal.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, upaya perlindungan bagi warga negara menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Pihak-pihak yang memiliki tugas dan fungsi memberikan perlindungan juga tersebar di setiap provinsi di Indonesia.

“Dalam upaya memberikan perlindungan kita harus saling dukung satu sama lain,” kata Semendawai saat berkunjung ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Nusa Tenggara Barat, pekan lalu.

Semendawai mengatakan, kehadiran LPSK sejak tahun 2008, salah satunya bertujuan memperkuat layanan perlindungan bagi warga negara yang sudah ada sebelumnya di daerah-daerah di seluruh penjuru Indonesia.

Hanya saja, LPSK mendapatkan mandat yang lebih khusus dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Mandat khusus dimaksud yakni memberikan layanan berupa perlindungan dan bantuan bagi para saksi dan/atau korban tindak pidana di Indonesia.

Perlindungan mulai dari fisik hingga pendampingan hak prosedural. Sedangkan bantuan yang diberikan antara lain rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial. Namun, dalam praktiknya, LPSK sulit melakukannya sendiri, melainkan ada peran dan partisipasi dari para pemangku kepentingan lain di dalamnya.

Pada kunjungannya ke RPTC NTB yang berlokasi di Kora Mataram, Semendawai berupaya menggali informasi mengenai layanan yang diberikan para pengelola RPTC tersebut, mulai dari persyaratan yang diterapkan bagi pihak-pihak yang bisa diterima di RPTC dan apakah mereka juga tersangkut masalah hukum? Jika memang ada di antaranya yang tersangkut masalah hukum, apakah ada pihak lain yang turut mendampingi, ataukah RPTC yang turun langsung memberikan pendampingan?

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai yang datang didampingi Ketua Divisi Pelayanan Penanganan Kasus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Joko Jumadi, diterima para Pekerja Sosial RPTC NTB, seperti Agus Sofiandi, Hilman dan Erlin. Dalam dialog yang berlangsung hangat itu, para Pekerja Sosial RPTC NTB secara bergantian menjelaskan bentuk pelayanan yang diberikan RPTC yang saat ini sudah berada di bawah koordinasi Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil NTB.

Pekerja Sosial RPTC NTB Agus Sofiandi menuturkan, RPTC NTB hadir sejak 2012 lalu, bersamaan dengan RPTC di beberapa provinsi lain di Indonesia, yaitu di kawasan Bambu Apus DKI Jakarta dan Riau. Pada dua tahun pertama sejak didirikan, RPTC NTB masih di bawah koordinasi langsung Kementerian Sosial. Begitu pula dengan pendanaannya. Akan tetapi memasuki tahun ketiga, pengelolaan RPTC di bawah tanggung jawab Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil NTB.

Masih kata Agus, RPTC juga masuk dalam bagian Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Polda NTB. Mekanisme kerjanya tidak selalu melakukan jemput bola, melainkan menerima titipan atau rekomendasi dari lembaga lain, seperti Polda, LBH APIK, atau Lembaga Perlindungan Anak NTB.

“Sebelum klien rujukan dari Polda, LBH atau LPA diterima, diadakan assesment terlebih dahulu. Yang pasti, harus ada rujukan atau rekomendasi dari multistake holder,” katanya.

Pekerja Sosial RPTC Erlin menambahkan, rata-rata mereka yang dititipkan ke RPTC NTB mencapai 200 orang setiap tahunnya. Mereka terdiri dari berbagai macam klasifikasi, mulai dari perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan. Ada pula mereka yang berjenis kelamin laki-laki yang merupakan korban perdagangan orang. Pada prinsipnya, tidak semua klien bisa diterima. Hanya saja, mereka yang menjadi korban tindak kekerasan, mendapatkan prioritas untuk dititipkan di RPTC NTB.

RPTC NTB tersebar di tiga lokasi, yaitu di Kota Mataram, Lombok Timur dan Lombok Barat. Kehadiran ketiga RPTC dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh multistake holder, seperti pihak kepolisian, LBH Apik dan LPA NTB sendiri. “Kami (LPA) memandang tidak perlu mendirikan shelter sendiri karena sudah ada RPTC. Jadi, tiga RPTC inilah yang kita berdayakan,” ujar Ketua Divisi Pelayanan Penanganan Kasus Lembaga Perlindungan Anak NTB Joko Jumadi.(jo-17)

Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.