Komplotan Pembobol Dana Nasabah Melalui Internet Banking Ditangkap

Kombes Mujiono
JAKARTA, JO - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pembobolan bank. Para pelaku membobol dana nasabah melalui fasilitas internet banking.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, pihaknya menangkap empat orang di tiga lokasi berbeda terkait kasus tersebut.

"Mereka kami tangkap atas dasar laporan pelapor Satria Tunggal Wibisono, SSos dan Tejho Winarto, ST tanggal 15 dan 19 Januari 2015 lalu," kata Mujiyono, Senin (18/1).

Tersangja Vicky Rahmad Hidayat,26, dan Rizal Amir,21, ditangkap di Kabupaten Nagan Raya, Aceh; Zaenuddin,26, ditangkap di Cinere, Depok dan Saiduddin alias Saiful,22, ditangkap di halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Mereka telah membobol dana nasabah Bank Permata, hingga mengalami kerugian sekitar Rp 245 juta," jelas Mujiyono.

Modus operandi yang dilakukan komplotan ini awalnya tersangka Vicky dan Rizal mendatangi Grapari Telkomsel dengan membawa surat kuasa palsu dari korban. "Dengan surat kuasa palsu tersebut, mereka menggantu Sim card nomor korban dengan alasan kartu hilang," jelasnya.

Setelah mendapatkan kartu simcard baru, tersangka Zaenuddin melalui telepon menghubungi call center sebuah bank swasta mengaku sebagai Tejho Winarto, SH.

"Dengan mengaku sebagai korban, tersangka Zaenuddin meminta pengubahan user ID dan menanyakan alamat email yang dipakai oleh korban," lanjutnya.

Alamat email korban tersebut kemudian digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking bank tersebut. Setelah itu tersangka Zaenuddin mengakses akun internet banking korban dan melakukan transfer dana milik korban ke beberapa rekening bank.

"Dana korban ditransfer ke rekening diantaranya rekening bank BNI, BRI dan BTN," ucapnya.

Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan para pelaku. Sementara Mujiyono menambahkan bahwa korban tidak saling mengenal dengan pelaku. Adapun para pelaku mendapatkan data-data korban dari seseorang yang masih diburu.

"Mereka membeli data korban seharga Rp 15 juta," tutupnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 30 UU ITE , pasal 263 Kuhp dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.