Ilustrasi
JAKARTA, JO - Gara-gara mengendarai mobil sambil menggunakan handphone HC,45, ibu rumah tangga ditilang polisi. Karena menolak ditilang, HC lalu mencakar anggota Polantas Brigadir Rustam. HC mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna hitam.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Betul, ada laporan dari anggota Polantas terhadap HC atas dugaan penganiayaan ringan. Kasusnya masih kami selidiki," kata Kompol Ari, Rabu (11/11).

Kompol Ari menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Mal of Indonesia (MoI) Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Anggota menyetop mobil tersebut karena pengemudi atau si ibu ini berkendara sambil berkomunikasi handphone itu tidak boleh menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dapat menghilangkan konsentrasi," jelas Kompol Ari.

Saat distop, HC turun dari mobil. Sambil tersenyum dan menyapa HC, Brigadir Rustam kemudian menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengemudi HC.

"Kemudian anggota memeriksa STNK mobil dan ternyata STNK-nya sudah mati," ujarnya.

Brigadir Rustam kemudian mengeluarkan surat untuk menilang HC. Ternyata HC menolak ditilang.

"Tetapi HC tidak terima, kemudian marah-marah dan mencaci maki anggota polantas. Lalu mencakar wajah korban di bagian kanan dan menendang korban serta memukul korban dengan handphone di bagian belakang telinga," jelas Kompol Ari.

Setelah menganiaya korban, HC kabur. Korban kemudian melapor ke Polsek Kelapa Gading untuk divisum.(Amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.