Ilustrasi
JAKARTA, JO - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap bandar judi online, Tan Handoko,41, Selasa (10/11). Dari bisnisnya judi online, Tan berpenghasilan ratusan juta per bulan.

"Tan Handoko memanfaatkan judi bola dengan user agent website www.ibc.com," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (11/11).

Dalam aksinya, Tan membuka tawaran untuk berjudi di situsnya. Biasanya, para pejudi akan bertaruh di tempatnya.

"Omzet Tan per bulan bisa capai Rp 500 juta," ujar Eko.

Tan disinyalir juga melakukan pencucian uang dari hasil judi tersebut.

Dari tangan Tan, polisi menyita barang bukti satu unit laptop, tiga unit token key BCA, satu buku tabungan Bank BCA, dan dua unit HP.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangkan kasus perjudian tersebut. Kuat dugaan Tan tidak melakukan seorang diri.

Tan dijerat pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI No8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.