Ilustrasi
JAKARTA,JO- Sebanyak 937 wajib pajak perusahaan jenis usaha perhotelan, restauran, tempat hiburan dan parkir di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dari total 2.641 wajib pajak menunggak penyetoran ke kas daerah (kasda) tahun 2015.

Menurut Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakbar Umiyati, dari 937 wajib pajak yang tidak membayar pajak tersebut beralasan usahanya sudah bangkrut dan ada juga yang membandel tidak mau membayar pajak.

"Ada sekitar 35,48 persen wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dan masih tersisa sebanyak 1.704 wajib pajak atau sekitar 65,62 persen," kata Umiyati, di Jakarta, Senin (2/11).

Dikatakan Umiyati, pihaknya terus melakukan penagihan yang menunggak pembayaran pajak meski usaha yang dikelolanya telah bangkrut. "Kami tetap menagih kewajiban pembayaran pajak terhutang.Tidak ada penghindaran, apalagi utang dihapuskan tanpa alasan apa pun, sebab penerimaan pajak sudah masuk dalam penetapan rencana pendapatan daerah," ujar Umiyati.

Menurut data Sudin Pelayanan Pajak Jakbar saat ini sebanyak 2.641 perusahaan wajib pajak yang terdaftar.Terdiri dari 1.826 jenis usaha restoran, 469 hotel, 229 tempat hiburan, dan 117 dari perparkiran. Dari jumlah itu ,hasil penagihan pajak mencapai Rp 10 miliar lebih. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.