Samsat DKI Kembali Lakukan Bayar Pajak Bermotor Tanpa Denda

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Kabar gembira kembali menghampiri para pemilik kendaraan dapat mengurus langsung pembayaran pajak tanpa denda.

Samsat DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015 sanksi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dihapuskan.

"Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Sabtu (14/11).

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda pajak keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

"Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor," ujar Iqbal.

Selanjutnya, Iqbal menjelaskan pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB-) dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.

"Kita mengharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat membuat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor," tutup Iqbal. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.