Polisi Tangkap Pejabat Imigrasi yang Peras WN Taiwan Rp10 Miliar
![]() |
MS |
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan kelima tersangka tersebut ditangkap pada Kamis (19/11) kemarin.
“Tersangka berinisial YN,31; MS,35; AT,34; RA,23; SS,39. Mereka ditangkap di Bank BCA Cibubur. MS bekerja di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menjabat sebagai Kanim Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Krisha di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/11).
Modus operandi para pelaku mengaku sebagai Anggota Polri dari Mabes Polri yang mengancam izin tinggal pelapor tidak diperpanjang. Selain itu, korban dituduh terlibat percetakan uang palsu dan selingkuh dengan perempuan yang merupakan pelaku berinisial NS.
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
“Kemudian para tersangka meminta uang kepada pelapor sebesar Rp10 miliar. Selain menangkap lima orang tersangka, kami masih memburu lima orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
Diketahui, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim, tanggal 2 November 2015. Atas nama pelapor Yuan Ming Hsi (WNA Taiwan). Waktu dan tempat kejadian pada bulan Oktober 2015 di Jakarta.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (amin)
Tidak ada komentar: