Pengisian LHKPN Polda Metro Jaya Sudah Diatas 50 Persen

Didit Prabowo Sulistyono
JAKARTA, JO- Program quick win Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang salah satunya adalah pembentukan tim internal anti-korupsi mendasari dibentuknya surat edaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dijabarkan dalam penataan kelembagaan dan meningkatkan budaya bersih anti-korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Program Kapolri tentang polisi bersih dan anti korupsi tersebut, ditindak lanjuti Kapolda Metro Jaya dengan membentuk Satgas anti korupsi di wilayahnya sesuai dengan surat edaran. Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE/04/VII/2015 yang isinya mewajibkan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya kepada tim pengelola LHKPN di Polda Metro Jaya.

Pada bulan Agustus 2015, Polda Metro Jaya melalui Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) bekerjasama dengan KPK mengenai LHKPN. Pengisian LHKPN penting untuk mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang dimiliki dan upaya pencegahan tindak korupsi.

Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Didit Prabowo Sulistyono menyampaikan dasar dari pengisian LHKPN sesuai dengan perintah Presiden dan dijabarkan melalui Keputusan Kapolri Nomor 535 Bulan Oktober tahun 2011 dan Kapolda melalui surat edaran Nomor 4 Tahun 2015.

“Dari data yang dikumpulkan tim Irwasda, sudah ada peningkatan pengisian LHKPN di Polda Metro Jaya. Di atas 50% persen” kata Kombes Didit Prabowo Sulistyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11).

Menurut Didit, penyelenggara di Polda Metro Jaya yang wajib mengisis LHKPN adalah para perwira menengah ke atas, penyidik, pengemban fungsi keuangan serta Kepala Satuan Kerja (Kasatker).

Para penyelenggara negara khususnya di lingkungan Polda Metro Jaya, diwajibkan mengisi formulir A dan formulir B. Form A LHKPN bagi pelapor harta kekayaan yang baru pertama kali melapor. Sedangkan form B adalah formulir untuk memperbaharui harta kekayaan bagi pejabat lebih 2 tahun menjabat, apabila ada harta kekayaan yang bertambah.

"Untuk perwira penyidik kita wajibkan mengisi LHKPN, karena rawan suap," ujar Didit Prabowo.

Bagi Pamen yang belum mengisi LHKPN ada saksi administratif, seperti tidak dipromosikan jabatan, tidak menduduki jabatan strategis, dijadikan staf yang tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat dan tidak berkutat dengan pengelolahan keuangan negara.

“Hasil temuan dilapangan, ada kendala dalam pengisian LHKPN tentang sertifikat,” tutup Kombes Didit Prabowo. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.