AKBP Eko Hadi Santoso bersama Kompol
Teuku Arsya Khadafi dengan latar belakang para tersangka.
JAKARTA, JO - NS, 35, mengaku memeras warga negara Taiwan Rp10 miliar karena sakit hati kepada korban Yuan Ming Hsi yang tidak juga menetapi janjinya membelikan rumah dan mobil. NS telah bekerja kepada Yuan Ming Hsi sejak 2008.

NS, perempuan yang mengotaki pemerasan ini, sebelumnya menceritakan permasalahan kepada rekannya YNM,31, bahwa perusahaan yang dimiliki Yuan Ming Hsi tidak memiliki Amdal, tidak ada ijin air dan melakukan penggelapan pajak serta masalah keselamatan karyawan.

Setelah mendapat informasi dari NS, lalu YNM menghubungi rekan-rekannya untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKPB Eko Hadi Santoso mengatakan YNM merekrut BMN,70, Pemred Majalah Pembaharu; MS,51, wartawan Majalah Pembaharu; DS,36, PNS yang mencari orang Imigrasi; MS,29, pegawai Imigrasi, SS,39, wirasasta tugas mengambil uang pemerasan dan RA,23, berperan sebagai juru foto saat pengrebekan.

“Para tersangka membuat skenario dengan cara menjebak korban melakukan asusila di Hotel Cibubur Inn kamar No16, lalu korban digrebek,” kata AKBP Eko Hadi Santoso di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (21/11).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Unit IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tindak lanjut dari penyidikan , akhirnya polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang melakukan pemerasan terhadap korban Yuan Ming Hsi dan tiga tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“yang menarik uang hasil pemerasan, ada yang dipakai untuk pemenangan salah satu calon pilkada,” ujar Kanit IV Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi saat mendampingi Kasubdit AKBP Eko Hadi Santoso.

Korban yang diperas sebesar Rp10 miliar, baru menyanggupi membayar Rp2 miliar kepada tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan satu mobil Suzuki Ertiga, satu mobil CRV, satu baju seragam Imigrasi, 10 handphone dan satu surat pernyataan.

Tindak pidana pemerasan dijerat pasal 368 KUHP. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.