Pecandu Narkoba Tidak Serta Merta Direhabilitasi

Eko Daniyanto
JAKARTA, JO - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto mengatakan pihaknya mematuhi kebijakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Anang Iskandar terkait dengan Telegram Rahasia (TR).

“Tidak serta merta semua pecandu narkoba direhabilitasi,” kata Kombes Eko di Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (23/11).

Eko menambahkan, pihaknya harus memilah-milah terlebih dahulu para pecandu narkoba tersebut. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (Sema) No 04 tahun 2010, klasifikasi pemidanaan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Dalam UU itu dinyatakan‘mereka yang membawa atau tertangkap narkotika sabu 1 gram, ekstasi 2,4 gram, heroin dan kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, dapat dipidanakan kecuali untuk narkotika Metadon (0,5 gram) dan Petidin (0,96 gram)’.

Sementara yang kedapatan membawa kurang dari klasifikasi tersebut dikenakan wajib lapor. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2001.

“Sebagaimana Sema, kalau yang pengguna dibawah 1 gram, kita lakukan pemeriksaan kemudian data kita ambil, jangan langsung direhab tapi kita periksa dulu,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya memeriksa dari mana dia dapat barang, siapa orangnya, di mana transaksinya. "Kita kejar penjual atau pengedar. Yang pengguna kita assesmen, setelah itu kita antar ke panti rehabilitasi,” lanjutnya.

Eko menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan data, maka akan segera dilakukan assesment. Dalam assesment tersebut nantinya akan ada jaksa, dokter, BNN, Polisi dan Psikolog.

“Kita lampirkan hasilnya, baru kita antar ke panti rehabilitasi sosial, di rumah rehab pemerintah,” tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri, telah mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) terkait pengguna Narkoba. Di bawah arahan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, polisi tidak akan melakukan penahanan bagi pecandu narkoba melainkan hanya direhabilitasi.

Instruksi tersebut atas dasar TR Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, yang ditandatangai oleh Komjen Anang Iskandar atas nama Kapolri. Berdasarkan TR tersebut, semua jajaran polisi dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, tidak boleh melakukan penahanan terhadap pengguna narkoba.

Hal ini bertenganan dengan semangat pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso. Menurutnya, pasal mengenai rehabilitasi ini rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Bukan tanpa alasan Buwas menilai demikian, tak sedikit kasus penyalahgunaan narkoba mandek lantaran penindakan terhadap narkoba justru bermula dari ‘tangkapan kecil’ yang ada di masyarakat lepas begitu saja.

Proses assesment yang merupakan proses penentuan seseorang dinyatakan sekedar pengguna atau pengedar menjadi pertimbangan tersendiri bagi Buwas, untuk mengenyahkan pasal rehabilitasi dalam penegakan hukum narkoba di Indonesia.

Bukan hanya gertakan, Buwas bahkan berencana merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna narkotika. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.