LPSK Ajak Negara-negara Bersatu Berantas Perdagangan Orang

Abdul Haris Semendawai
JAKARTA, JO- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengajak negara-negara anggota ASEAN untuk memberantas perdagangan orang, karena kejahatan perdagangan orang di kawasan ini sangat memprihatinkan.

Selain menjadi masalah internal negara-negara ASEAN, perdagangan orang ini juga mengancam kehidupan bernegara di kawasan regional Asia Tenggara.

Hal ini disebabkan perdagangan orang meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri.

“Sudah saatnya negara-negara bersatu memberantas kejahatan yang bertentangan dengan HAM ini,” kata dia di Jakarta, Minggu (22/11), menyusul ditandatanganinya ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children (ACTIP) oleh kepala negara/pemerintahan ASEAN.

Pentingnya kerangka hukum di antara negara-negara ASEAN, menurut Semendawai, bertujuan memudahkan koordinasi, pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan orang. Sebab, tidak tertutup kemungkinan, para korban perdagangan orang disuplai dari satu negara dan dieksploitasi di negara lainnya.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Dengan disahkannya konvensi ini diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik lagi antaraparat hukum dari masing-masing negara. “Indonesia sudah memiliki perangkat hukum menghadapi perdagangan orang, dan kini diperkuat lagi dengan kehadiran ACTIP,” ujar Semendawai.

Dikatakan, ACTIP bertujuan mencegah dan memerangi penjualan manusia, khususnya wanita dan anak-anak; melindungi dan membantu korban penjualan manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak; dan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan tujuan dari ACTIP.

Hal ini selaras dengan tugas dan fungsi LPSK yang memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan/atau korban. Salah satunya dalam kasus perdagangan orang. “Tindak pidana perdagangan orang salah satu kasus prioritas LPSK, disamping beberapa tindak pidana lain sesuai UU No 31/2014,” katanya.

Sebelumnya, LPSK sudah lebih dulu membangun Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban ASEAN. Pertemuan yang dihadiri perwakilan beberapa negara di kawasan ASEAN itu dilaksanakan di Yogyakarta pada Agustus lalu.

Salah satu isu strategis yang dibicarakan dalam pertemuan yakni kejahatan perdagangan orang. Selain itu, saat ini LPSK juga tengah menangani kasus perdagangan orang di Benjina, dimana korbannya merupakan warga negara Myanmar. Dalam waktu dekat, kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tual, Maluku.

Karena korban merupakan warga Myanmar, ujar Semendawai, LPSK harus turun langsung ke Myanmar untuk bertemu dengan para korban dan berupaya menghadirkan mereka dalam persidangan. Dengan catatan, LPSK memberikan perlindungan dan bantuan bagi mereka selama berada di Indonesia.

“Hal ini sulit terealisasi jika tidak ada koordinasi yang baik antara kita dengan aparat hukum Myanmar,” tutur dia. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.