Jadi "Justice Collaborator", Gatot dan Evy Harus Penuhi Syarat

Gatot dan Evy
JAKARTA, JO- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti telah mengajukan surat ke KPK untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atas sejumlah kasus yang menjerat mereka sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Evy sebelum masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11) siang. Namun Evy tidak menjelaskan apa alasan dirinya mengajukan hal itu ke KPK.

"Sudah (mengajukan surat JC), sudah...," kata Evy yang hari ini akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella terkait pengamanan penyelidikan dana Bansos Pemprov Sumut yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Pengakuan Evy ini dibenarkan kuasa Hukum Gatot, Yanuar P Wasesa, namun menyebut surat itu dibuat sendiri oleh Gatot dan Evy tiga hari lalu, namun dirinya tidak mengetahui alasannya.

"Saya tidak tahu pasti alasan. Saya juga tidak tahu apa saja yang akan diungkapkan Gatot kepada penyidik untuk membantu KPK membongkar kasus korupsi. Gatot tidak mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Yanuar. Pengajuannya pribadi bukan lewat saya," kata Yanuar.

Menjadi JC memang punya konsekuensi akan mendapatkan keringanan hukuman karena yang disampaikannya akan memudahkan pengusutan kasus hukum, dengan menyebut ada keterlibatan orang dalam sebuah kasus hukum.

Hanya saja menjadi JC tidak mudah. Seseorang bisa disebut juctice collaborator itu mesti memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diantaranya, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran besar dan dia mengembalikan aset-aset suatu tindak pidana.

Setelah seseorang tersebut bisa dikatakan sebagai justice collaborator, hakim tentunya akan mempertimbangkan penjatuhan pidana kepada orang tersebut. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.