Investor Asing Minat Usaha Pemakaman di Jakarta

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Bisnis jasa kuburan atau pemakaman ternyata menarik minat investor asing di Jakarta. Informasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) investor ini sudah menyiapkan penanaman modal senilai 20 juta dolar AS atau setara Rp270 miliar), bahkan telah menyiapkan lahan seluas 75 hektare untuk merealisasikan investasi tersebut.

Sektor pemakaman secara substansi memiliki dua kegiatan utama, yaitu terkait jasa pemakamannya sendiri, serta menyangkut ketersediaan lahan pemakaman yang masuk dalam sektor properti.

Minat investasi asing yang masuk dalam bisnis pemakaman ini muncul seiring dengan minat investasi "senior living" (perawatan manula) yang diminati Jepang dan Australia.

Terdapat sejumlah perusahaan bisnis pemakaman di Tanah Air, misalnya seperti di Karawang, Jawa Barat, dengan fasilitas memadai yang mendorong minat terhadap bisnis tersebut cukup tinggi.

Hal itulah yang mendorong antusiasme beberapa investor asing untuk turut menikmati pasar dalam bisnis pemakaman tersebut.

"Salah satu investor asing yang akan bekerja sama dengan mitra lokalnya menyampaikan minatnya untuk menanamkan modalnya di dalam bidang usaha tersebut," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/11).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Franky menjelaskan, dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), bidang usaha investasi pemakaman masuk dalam jasa pemakaman dan kegiatan yang mencakup seperti penjualan dan penyewaan kuburan.

Namun, hingga saat ini belum ada induk yang menaungi sektor usaha pemakaman tersebut. "Ada beberapa kementerian yang dapat menjadi instansi pembina, namun hal ini belum diputuskan," ujarnya.

BKPM sendiri, lanjut Franky, akan mulai membahas kepastian bidang usaha tersebut dalam rangkaian pembahasan mengenai panduan investasi yang akan segera dilakukan dengan kementerian dan lembaga teknis pemerintah.

Pembahasan Perpres No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan atau yang sebelumnya dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) itu dilakukan untuk memberi kepastian kepada investor mengenai bidang usaha yang diminati, menyusul perkembangan tren bisnis yang ada.

"Investor tentu perlu kepastian mengenai bidang usaha yang diminati, oleh karena itu, upaya untuk menciptakan kepastian tersebut akan menjadi salah satu misi BKPM," katanya. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.