Ilustrasi
JAKARTA, JO- Polda Metro Jaya menangkap kasus pembunuhan yang menimpa Dayu Pri Ambarita,45, dan Yoel Immanuel,5, di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka adalah Heri,39, yang mengaku panik hingga membunuh korban saat mau mencuri di rumah korban, Kamis (8/10) lalu.

“Kami tegaskan kasus ini bermotif pencurian dengan kekerasan atau biasa dikenal dengan perampokan,” ujar Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10).

Sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah melakukan observasi selama dua hari. Saat mengetahui kondisi rumah yang menjadi target sasarannya aman, pelaku segera masuk ke rumah yang tidak terkunci tersebut.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Disaat yang bersamaan, Dayu keluar rumah yang kaget melihat ada orang lain dan meneriaki maling. Karena teriakan inilah tersangka yang panik membunuh Dayu, di dalam kamar ada anak korban yang juga dibunuh oleh tersangka.

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku masih sempat cuci pisaunya pakai shower di kamar mandi. Dia juga bersihin darah yang kena di badannya," ujarnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek HTC berwarna hitam dan satu buah SIM card.

Pelaku dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.