Patrice Rio Capelle
JAKARTA, JO - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengaku baru mengetahui adanya gugatan ke PTUN Medan atas surat panggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang sudah menyebutkan dirinya tersangka setelah ada pertemuan di DPP Partai Nasdem Mei 2015 lalu.

Menurut Gatot, dalam pertemuan tersebut dirinya mengeluarkan keluh-kesah atas status tersangka di Kejagung dalam perkara dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut 2012-2013. Dalam pertemuan inilah Gatot minta bantuan Patrice Rio Capella untuk membuka komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Pada kasus bansos, saya tidak pernah diperiksa, tetapi dalam surat panggilan saya sudah jadi tersangka. Tolong disampaikan duduk permasalahan pada Jaksa Agung, Patrice bilang menyanggupi," ujar Gatot usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/10).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

KPK menjerat Patrice, Gatot dan Evy dalam dugaan suap korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta.

Sudah delapan orang dijerat KPK menjadi tersangka korupsi dana bansos di Pemprov Sumut termasuk Gatot, Evy Susanti, OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, Syamsi Yusfan. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.