SPBU di Latumenten, Jakbar.
JAKARTA,JO- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 176 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 sebesar Rp 2.700.000 ternyata belum diterapkan sejumlah perusahaan di DKI Jakarta.

Terbukti,SPBU 34-11301 yang terletak di Jalan Prof Dr Latumenten No 29 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), yang hanya diupah rata-rata Rp1,2 juta setiap bulannya.

Diketahui SPBU ini telah beroperasi sejak 2005 milik PT Latumenten Berkah Sejahtera, dan sedikitnya mempekerjakan karyawan sebanyak 58 orang.

Dari informasi yang dihimpun The Jakarta Observer diduga sebanyak 45 karyawan yang dibagi menjadi tiga shift mendapat upah tidak layak, yakni hanya Rp50 ribu. Rinciannya,upah Rp 20 ribu rupiah dibayarkan setiap hari dan Rp30 ribu dibayarkan pada akhir bulannya.

"Diperkirakan upah yang diterima setiap karyawan tersebut sebesar Rp1,2 juta setiap bulannya, dengan perhitungan 26 hari kerja", Ujar salah satu karyawan yang namanya enggan dipublikasikan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, pasal 185 dan pasal 90 bahwa perlakuan pengusaha terhadap karyawan dan perintah UU dengan mengupah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tergolong tindak pidana kejahatan.

Siapa pun yang melanggar, akan diancam dengan kurungan badan maksimal empat tahun atau denda minimal Rp100 juta serta maksimal 400 juta.

Menanggapi hal itu ketika dikonfirmasi di kantornya, Didik Harimurtiana salah seorang petugas administrasi SPBU,mengaku bahwa memberikan upah di bawah UMP kepada puluhan karyawan yang berstatus training selama tiga bulan.

“Setelah lewat masa training, karyawan menerima gaji lebih dari itu dan ada perubahan, namun memang masih di bawah UMP DKI Jakarta,” ucapnya.

Dijelaskannya, jumlah karyawan disini sekitar 58 sampai 63 orang, dan hal ini juga telah dilaporkan ke Auditor Pertamina bahwa memang gaji karyawan masih di bawah UMP. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan baru diajukan pihak SPBU. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.