‘De Joker’ Pria Penipu Bermodus Investasi Akhirnya Dibekuk

AA alias De Joker
DEPOK, JO- Aparat Polsek Limo Polresta Depok menangkap AA, 39, pria yang menamakan dirinya ‘De Joker‘, yang sebelumnya menipu puluhan perempuan dengan modus menawarkan investasi.

AA ditangkap Jalan Cinere Raya, Limo, Depok setelah dilaporkan seorang korban berinisial N, 21, seorang mahasiswi warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

Menurut Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, di Depok, Rabu (21/10), penipuan dilakukan AA dengan cara rayuan manis berinvestasi yang mendatangkan keuntungan besar secara cepat di bidang logam mulia. Tapi bukannya berbinis tapi malah dijarah harta bendanya dan ada yang diperkosa setelah sebelumnya dibius tak sadarkan diri.

Pria berperawakan tinggi besar gendut ini mempunyai tato Joker di lengan kanannya yang dipercainya sebagai jimat bagi perempuan calon korbannya. AA mengidolakan tokoh Joker, figur di film Batman dan kartu dalam perminan remi.

Kombes Pol Dwiyono menambahkan, pengakuan pelaku AA kepada penyidik, dia mejebak mangsanya melalui media sosial Tagged. Setelah berkenalan melalui media sosial, perempuan-perempuan ini diajak untuk kopi darat di restoran hotel yang sudah dipilihnya dengan alasan untuk membicarakan kerjasama di bidang investasi logam mulia.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Ketika berjumpa dengan perempuan calon korbannya, De Joker mentraktir korbannya dengan mengajak makan malam dengan suguhan minuman wine. Ternyata, ketika perempuan sasarannya lengah, AA membius korban dengan menaruhkan zat bius ke dalam wine tersebut membuat korban mabuk dan kehilangan kesadaran.

Ketika, korban mulai pusing, AA membopong masuk ke dalam mobilnya. Dia akan menjarah barang berharga milik korban kemudian meninggalkan perempuan malang tersebut di suatu tempat.

“AA disangkakan telah melakukan penipuan dan pencurian dengan dalih untuk mengajak korban berinvestasi di bidang logam mulia kepada perempuan. Sasarannya perempuan. Tersangka mencari calon mangsa yang akan ditipu dan dijarahnya melalui media sosial,” sebut Kapolres.

Akibat ulahnya ini, AA ditangkap Polsek Limo Kota Depok setelah dilaporkan N yang melihat orang yang telah menipunya itu di sekitar simpang tiga Sengon, Jalan Cinere Raya, Limo, Depok. N kemudian melapor ke Polsek Limo.

Dengan beberapa anggota Reskrim, N kemudian menjumpai tersangka AA. Polisi bisa langsung menangkapnya kerena pada diri AA didapat barang bukti milik N, 1 unit ponsel tab Samsung warna putih, 1 unit ponsel flip Samsung, KTP dan ATM milik Novian dan 1 unit motor Yamaha Mio Nopol B 6793 ZDX milik pelaku. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.