Perpanjang SIM Secara Online Mulai 27 September 2015

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Mulai 27 September 2015, perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia atau tak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM.

Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kunto Wibisono mengatakan, perpanjangan SIM Online itu akan dilaunching saat Car Free Day pada Minggu 27 September 2015 mendatang.

Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa (Subdit Dikyasa) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo, mengatakan, nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari manapun.

"Jadi apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis, ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia berada," ucap AKBP Ipung, Kamis (17/9).

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Prosedurnya sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP.

Bahkan, katanya, tak perlu juga datang ke Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.

"Namun kalau SIM-nya sudah habis tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru 1 atau 2 hari habis masih bolehlah. Tapi kalau sudah sampai 3 bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan online," ucap AKBP Ipung. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.