Ilustrasi
JAKARTA, JO - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian meminta para pemangku kepentingan di pemerintah menganalisis fenomena Go-Jek. Menurutnya, masyarakat memang membutuhkan sarana transportasi roda dua itu.

Saat acara Coffee Break di Polda Metro Jaya bersama Dishub Pemprov DKI Jakarta, Organda, perwakilan ojek pangkalan dan Go-Jek di Jakarta, kemarin, Kapolda menyebut kehadiran ojek online memang tidak sesuai dengan undang-undang ditinjau dari segi hukum, namun dari sudut sosial masyarakat merasakan dampak positifnya.

"Polisi berpikir untuk meminta legislator dan pemda membuat semacam survei terlebih dahulu," ujar Tito.

Tito menjelaskan ada empat faktor yang mempengaruhi hukum terjadi di suatu tempat. Pertama, hukum sesuai aspirasi masyarakat. Kedua, penegak hukum profesional. Ketiga, sarana dan prasarana hukum tersedia. Keempat, masyarakat mendukung hukum.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

"Faktor keempat seringkali jadi faktor sosial hukum yang paling penting," jelas Tito.

Jika sikap masyarakat seragam untuk menolak kehadiran Go-Jek, maka keputusan mudah dibuat dan Pemerintah mudah menentukan sikap. Persoalannya, masyarakat membutuhkan Go-Jek dan percaya dengan layanan yang diberikan, tentu polisi mempertimbangkan hal tersebut.

Polisi dalam hal ini sebagai penegak hukum yang dapat mengetahui kapan mereka harus hadir dalam permasalahan sosial dan hukum di wilayahnya.

"Polisi adalah streetcorner politician. Hukum itu apa yang ditulis buku, diterjemahkan oleh polisi di lapangan dengan diskresinya," kata Tito. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.