Mantan Suami Sekretaris Bos XL Lapor Polisi Atas Pencemaran Nama Baik

Dyan Wijaya, mantan suami Rian (kanan) saat memberikan keterangan.
JAKARTA, JO - Dyan Wijayana bersama kuasa hukumnya melapor ke polisi atas pencemaran nama baik. Dyan Wijayana mantan suami Sekretaris Direktur Utama XL, Hayriantira alias Rian, tidak terima dituduh sebagai orang yang terlibat kasus pembunuhan yang dilakukan Andy Wahyudi,38.

Aloy Samosir sebagai kuasa hukum melaporkan Rivai Kusumanegara serta R Dwiyanto Prihartono selaku kuasa hukum ibunda Rian. Laporan tersebut tertuang dalam LP/3734/IX/2015/PMJ/Ditreskrimsus 15 September 2015.

“Dyan membuat laporan polisi atas konferensi pers pada Jumat (11/9), yang dibuat oleh kuasa hukumnya,” kata Aloy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9).

Aloy menegaskan, bahwa berita yang bermunculan di beberapa media yang menyebut dirinya sebagai aktor lain pembunuhan Ryan tidak benar. Ia menyalahkan langkah kedua kuasa hukum ibunda Ryan yang telah membangun opini publik.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

“Berita itu tidak benar, kalaupun benar, harusnya mereka lapor ke polisi. Mereka malah buat opini,” ujar Aloy.

Aloy menduga, para pengacara tersebut sengaja mendompleng untuk meraih popularitas. “Ada dua tujuan, yang pertama pengacara numpang tenar. Kedua merusak psikologis klien kami,” tutupnya.

Para pengacara tersebut terancam dijerat dengan Pasal 27 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.