Kompol Gunardi
JAKARTA, JO – Kasus perampokan dengan modus ban gembos, kini mengincar nasabah tempat penukaran uang (money changer). Pelakunya tidak segan-segan untuk melukai korban jika aksinya dipergoki.

Seperti dijelaskan Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi di Jakarta, Rabu (26/8), kelompok ini berpura-pura menukarkan uang di money changer, padahal mereka mengintai orang yang menukarkan dolar dalam jumlah banyak di money changer untuk dijadikan sasaran.

"Setelah mendapatkan target, kawanan melakukan aksinya. Kelompok ini tidak segan-segan untuk melukai korban jika aksinya dipergoki," kata Kompol Gunardi, di Jakarta, Rabu (28/8).

Setelah melakukan pengintaian, begitu Kompol Gunardi, target kemudian diikuti motor komplotan pelaku, kemudian menggembosi ban mobil korban saat berada di lampu merah. Setelah target bergerak, pelaku lain berpura-pura mengabarkan korban bahwa ban mobilnya gembos.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

"Saat korban menepikan mobil untuk menambal ban, ada pelaku yang mengajak ngobrol korban untuk mengalihkan perhatian. Sementara pelaku lainnya memecahkan kaca mobil korban dengan busi dan mengambil tas berisi uang korban sebesar Rp65 juta," jelas Kompol Gunardi.

Setelah berhasil mendapatkan uang korban, para pelaku melarikan diri. Mereka kemudian membagi-bagikan uang hasil kejahatannya di suatu tempat yang sudah disepakati bersama.

Kelompok Julio Andika,28; Doni Iswanto,28; dan Albert Ringgas Angelia,32, ditangkap tim Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Gunardi, pada Senin (24/8/2015) di wilayah Jakarta.

“Sementara itu, polisi masih mengejar Yanto dan Andi yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Gunardi.

Dari komplotan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Nissan Juke (hasil kejahatan), 1 unit motor (hasil kejahatan). Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.