Ilustrasi
JAKARTA, JO- Polisi melakukan penggeledahan di ruang kerja Dirut Pelindo II RJ Lino, di Kantor Pusat PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sejumlah dokumen pun dicari. Soal apa saja?

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Jumat (28/8), masuk ke ruang kerja RJ Lino. Disana, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak dan timnya menyita beberapa dokumen yang terkait dengan mobile crane.

Informasi yang diperoleh timnya, sebanyak 10 mobile crane ternyata tidak berfungsi, sehingga hal itu juga mempengaruhi efektifitas atau proses bongkar muat yang membuat lamanya dwelling time di pelabuhan ini.

"Kita sudah menyita beberapa dokumen termasuk ada temuan BPK," kata Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan, baik ruang penyimpanan dokumen atau pun komputer-komputer yang ada di beberapa ruangan.

Menurutnya, pihaknya terus mengusut kasus dwelling time ini karena memang sesuai arahan Presiden Joko Widodo. "Efektivitas mobile crane ini berpengaruh ke proses dwell time," sambungnya.

Sementara itu, Komjen Budi Waseso mengatakan, barang bukti yang dicari adalah terkait mengapa terjadi keterlambatan dalam bongkar muat. "Kita juga mendapatkan data di sini terjadi pengadaan mobil crane yang tidak benar. Ini yang sedang kita dalami sekarang, dengan dilakukan penggeledahan sesuai alat bukti yang kita cari," kata Komjen Budi Waseso.

Dikatakan, sebelum melakukan penggeledahan, pihaknya sudah memiliki bukti awal. (jo-8)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.