Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu 37 Kilogram dari Guangzhou

Kapolda Irjen Tito Karnavian memberikan keterangan pers.
JAKARTA,JO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat internasional peredaran narkotika jenis sabu. Dari tiga TKP penangkapan, polisi menyita 37 kilogram sabu senilai Rp 56 miliar asal Guangzhou, China.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengapreasiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dengan tertangkapnya jaringan narkoba ini, polisi dapat menyelamatkan 185.000 jiwa.

"Satu sisi kita prihatin karena Indonesia menjadi pasar narkoba. Oleh karena itu operasi terus dilaksanakan penindakan termasuk koordinasi dengan semua jajaran baik BNN, Mabes Polri, Bea Cukai, Imigrasi dan lain-lain.

Peristiwa ini dapat memacu semua pihak untuk lebih peduli tentang bahaya narkoba, mulai langkah pencegahan dan penindakan hukum," jelas Irjen Tito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8).

Irjen Pol Tito menambahkan sabu asal China ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi. "Disamarkan dalam tas wanita," ujar Tito.

Di kasus ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka yakni Amelia alias Yanti, Deni Latumenen dan Kanu Colin (WN Nigeria).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di Perumahan Palem Ganda Asri Blok B6 No 15, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang.

"Informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan pengamatan selama kurang lebih satu bulan di TKP," ungkap Eko.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Tim khusus kemudian melakukan pengintaian di perumahan tersebut. Hingga pada Rabu (8/8), tim melihat pergerakan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Amelia alias Yanti (30) keluar dari rumah. 10 menit kemudian, dia membonceng laki-laki bernama Deni Latumenen hingga sampai di parkiran Mal CBD, Ciledug.

"Sesampainya di Mal CBD, lelaki tersebut diturunkan, sementera yang perempuan kembali ke rumahnya," ujar Eko.

Deni kemudian langsung disergap. Saat itu, ditemukan 1 Kilogram bubuk kristal bening diduga sabu dalam kantong plastik. Sementara tim yang lain, langsung menyergap Amelia di rumahnya pada pukul 17.00 WIB. Polisi juga menggeledah rumah tersebut untuk mencari barang bukti narkoba.

"Di salah satu ruangan kita temukan sabu seberat 20 Kilogram di dalam tas ransel. Tersangka Amelia kita bawa ke Mako dan kita lakukan pemeriksaan mendalam,"imbuh Eko.

Berdasarkan keterangan tersangka Amelia, diketahui bahwa ia mendapat perintah dari seorang WN Malaysia untuk mengecek paket dari Guangzhou, China melalui jasa ekspedisi di sebuah ruko di Taman Palem, Jakarta Barat. Pada malam itu, tim langsung bergerak ke tempat tersebut.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, dan setelah dibuka isinya 4 koli tas, dan setelah dibongkar, ternyata di dalamnya ada paket sabu seberat total 16 kilo di 24 tas," terang Eko.

Hingga pada Rabu (12/8), Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi ada seorang wanita WN Vietman berinisial VNT (saksi) yang hendak mengambil paket yang sudah diamankan polisi. Tim kemudian bergerak ke ekspedisi dan mengamankan VNT. Berdasarkan keterangan VNT, bahwa dirinya diperintah oleh Kanu Colin, pria berkewarganegaraan Nigeria.

Kanu berhasil ditangkap polisi di kawasan Puncak, Jl Lodaya, Gunung Geulis, Bogor. Di situ, polisi menyita paspor atas nama Veneta dan 93 buah SIM Card.

"Jadi jaringan ini, setelah menghubungi kurir yang satu, dia buang kartunya dan diganti dengan kartu yang lain," imbuh Eko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.