Peduli Bahasa dan Seni Daerah, DPD RI Raih Penghargaan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendapat penghargaan khusus karena dianggap punya peran dalam memajukan bahasa dan seni budaya daerah khususnya bahasa Oseng dan kesenian Bumi Blambangang.

Penghargaan itu diberikan pada puncak perayaan hari jadi Koran Jawa Pos Radar Banyuwangi, dan diterima Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris saat mewakili DPD menerima penghargaan ini, di Banyuwangi, Senin (2/8).

Selain itu, sebanyak 30 orang anggota DPD juga dinobatkan sebagai penerima penghargaan khusus, yakni sebagai Inisiator Undang-Undang Bahasa Daerah dan Kesenian Daerah.

Menurut Fahira Idris apa yang menjadi pendorong mengapa DPD memprakarsai RUU tentang Bahasa Daerah dalah karena keyakinan kekayaan budaya daerah, termasuk bahasa daerah, merupakan kearifan lokal perekat bangsa.

"Keberadaan bahasa daerah berkontribusi strategis dalam pembentukan karakter bangsa. sehingga, menjadi tugas mulia bagi semua komponen bangsa untuk memastikan kelangsungan hidup bahasa daerah. Inilah mendorong kami, memprakarsai Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah,” ujar Fahira.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Pada awalnya, begitu Fahira Idris, inisiasi RUU pelestarian bahasa dan kesenian daerah hanyalah merupakan bentuk kekhawatiran yang serius banyak kalangan terhadap kondisi bahasa dan kesenian daerah yang terancam punah.

Sayangnya, saat ini upaya perlindungan bahasa daerah ini dilakukan secara parsial dalam beberapa perda di beberapa daerah tertentu.

Selain itu, meskipun pentingnya bahasa daerah disinggung di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tatapi pengaturannya terbatas.

“Kami berkewajiban yang menjembatani kepentingan masyarakat dan daerah untuk dapat diperjuangkan di tingkat nasional. Saat ini diperlukan undang-undang tersendiri yang menjadi payung hukum bagi perlindungan bahasa daerah," sambungnya.

Keberadaan undang-undang ini pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan pelindungan bahasa daerah, khususnya terkait tanggung jawab pemangku kepentingan dan dukungan sarana prasarana yang dibutuhkan,” jelas Senator Asal Jakarta ini. (jo-4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.