AKBP Agung Marlianto.
JAKARTA, JO - Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto, menangkap RE alias S,43, pada Rabu (26/8), di Ruko Pallais de Europe, Lippo Karawaci, Tangerang, karena kasus pemalsuan kosmetik.

“Pelaku melakukan kegiatan memproduksi serta mengedarkan berupa kosmetik dengan berbagai jenis dan merek,” ujar Agung kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8).

RE memproduksi serta mengedarkan kosmetik berbagai merek tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Merek terkenal yang dipalsukan di antaranya Garnier, Citra dan Pixy.

RE dapat meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta per tahun dari bisnis pemalsuan kosmetik yang dibuatnya sejak enam tahun lalu.

“RE menjalankan praktek ini, tanpa latar belakang pendidikan farmasi. Dia belajat secara otodidak,” ungkap Agung.

Dari penangkapan RE, tim berhasil menyita bahan baku berupa dua drum cream Mei Yung warna putih, empat drum cream Mei Yung warna kuning, tiga galon cream olahan Kelly, satu galon cream putih Kelly, lima kilogram Hydroquinone, lima lusin pewarna makanan merek kupu-kupu serta seperempat botol pewangi ginseng merek Charabot.

“Alat produksi yang diamankan dua buah gelas ukur, tiga unit alat lem tembak, satu unit hair dryer, sebelas buah bak plastik, empat buah baskom plastik, dua galon air mineral, satu buah pengaduk kayu, delapan buah gayung plastik, lima buah lakban serta tujuh buah ember,” kata Agung.

Ada beberapa bahan serta peralatan untuk kemasan dan label (stiker). Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.