Presiden: Polisi Harus Lindungi Masyarakat dan Beri Kepastian Hukum

Presiden Jokowi saat jadi irup HUT Bhayangkara.
JAKARTA, JO- Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-69 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepolisian Republik Indonesia terus meningkatkan kemampuannya menjamin rasa aman dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya praktik mafia hukum.

"Presiden Joko Widodo meminta praktik mafia hukum di kepolisian atau yang lebih dikenal sebagai makelar kasus segera diberantas. Pemberantasan segala bentuk kejahatan perlu dilakukan secara tegas dan profesional untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Presiden seperti disampaikan anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (1/7).

Presiden sebagai inspektur upacara peringatan hari Bhayangkara ke-69 di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, mendorong Polri meningkatkan kemampuannya sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan untuk memberantas kejahatan.

Polri harus mampu menggunakan taktik dan teknik dengan didukung teknologi yang tepat. Presiden juga meminta Polri bersinergi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain, termasuk dukungan masyarakat.

Di masa mendatang, Polri menghadapi tantangan semakin berat dan kompleks di mana persoalan sosial akan semakin dinamis sebagai dampak globalisasi dan tindak kejahatan akan semakin beragam dengan memanfaatkan teknologi informasi pada dimensi yang semakin luas.

Presiden mengingatkan "Revolusi Mental" yang sudah dicanangkan Pemerintah dan 11 program prioritas Polri, serta berharap program-program ini sungguh dilaksanakan, bukan sekadar formalitas.

Kepada seluruh jajaran Polri harus terus membenahi diri melalui Reformasi Birokrasi Polri di segala bidang, agar dampak positifnya bisa dirasakan masyarakat.

Presiden mencatat, sepanjang sejarah pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, Polri telah banyak berperan memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Presiden menggarisbawahi bahwa hakikat tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.