Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Hanya di 13 Daerah
Ilustrasi |
Seperti disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (30/7), seluruh KPUD di Indonesia sudah memahami aturan perpanjangan jadwal itu, dan sifatnya lokal.
Bersamaan dengan itu KPUD di 13 daerah telah menyusun ulang jadwal tahapan pilkada. Pedoman penyusunan ulang jadwal berdasarkan hari pemungutan suara.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
Hanya saja, jadwal yang disusun ulang tidak boleh mengubah jadwal hari H pemungutan suara.
Saat ini KPUD telah mensosialisasikan skenario perpanjangan pensaftaran ke beberapa pihak di daerah.
Adanya calon tunggal di pilkada serentak 2015 ini memang menjadi sorotan, karena hal itu bisa merugikan pasangan yang sudah resmi mendaftar. Namun selain calon tunggal, muncul juga gejala "calon boneka", pasangan calon yang sengaja mendaftar justru untuk memenangkan pasangan calon lainnya.
'Calon boneka' ini juga konon dipasangkan hanya untuk menghindari adanya calon tunggal. (jo-3)
Tidak ada komentar: