Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Hanya di 13 Daerah

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Perpanjangan pendafataran pasangan calon dalam pilkada 2015 hanya berlaku di 13 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Seperti disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (30/7), seluruh KPUD di Indonesia sudah memahami aturan perpanjangan jadwal itu, dan sifatnya lokal.

Bersamaan dengan itu KPUD di 13 daerah telah menyusun ulang jadwal tahapan pilkada. Pedoman penyusunan ulang jadwal berdasarkan hari pemungutan suara.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Hanya saja, jadwal yang disusun ulang tidak boleh mengubah jadwal hari H pemungutan suara.

Saat ini KPUD telah mensosialisasikan skenario perpanjangan pensaftaran ke beberapa pihak di daerah.

Adanya calon tunggal di pilkada serentak 2015 ini memang menjadi sorotan, karena hal itu bisa merugikan pasangan yang sudah resmi mendaftar. Namun selain calon tunggal, muncul juga gejala "calon boneka", pasangan calon yang sengaja mendaftar justru untuk memenangkan pasangan calon lainnya.

'Calon boneka' ini juga konon dipasangkan hanya untuk menghindari adanya calon tunggal. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.