KPU: Dua Kubu Golkar Harus Daftar Calon Bersama-sama
![]() |
Ilustrasi |
Hal itu disampaikan komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Jakarta, Sabtu (25/7), menyusul putusan PN Jakarta Utara yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
"Sikap KPU masih sesuai dengan PKPU 12/2015 yaitumengajukan pasangan calon kepala daerah yang sama," kata Ferry.
PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu mewajibkan partai yang tengah mengalami sengketa kepengurusan untuk mendaftarkan calon kepala daerah yang sama di waktu yang bersamaan. Adapun waktu pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 26-28 Juli 2015.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
PKPU tersebut juga mengharuskan masing-masing kepengurusan menyerahkan dokumen calon kepala daerah yang diusung.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak akan memberikan dampak khusus terhadap persiapan partainya untuk mengikuti pilkada serentak.
Menurutnya, seleksi calon kepala daerah akan tetap berjalan untuk menjaring sosok yang tepat guna diusung dalam pertarungan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang. (jo-2)
Tidak ada komentar: