Ini Dia Aturan PKPU soal Kepengurusan Ganda Parpol dalam Pilkada
![]() |
Aburizal Bakrie |
PKPU itu ditetapkan KPU pada 14 Juli 2015 lalu. Hal itu dinilai penting sebagai solusi bagi partai politik yang menghadapi kepengurusan ganda, seperti yang dialami Partai Golkar dan PPP.
Meskipun antar satu pasal dengan pasal lain saling terkait namun yang berkaitan langsung dengan konflik internal yang dihadapi Golkar dan PPP antara lain diatur dalam Pasal 36 dan pasal 42A PKPU itu.
Dalam ayat 3 Pasal 36 PKPU ini ditambahkan tujuh pasal dari PKPU sebelumnya, antara lain dalam ayat 4 dinyatakan sebagai berikut:
Dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Partai Politik dari 2 (dua) kepengurusan hasil Muktamar/Munas/Kongres dapat memberikan persetujuan untuk 1 (satu) Pasangan Calon yang sama.
Lalu pada ayat 5 dan 6 diatur selanjutnya sebagai berikut:
(5) Dalam hal kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota hanya terdapat 1 (satu) kepengurusan, Pengurus Partai Politik di tingkat pusat menuangkan dalam surat pernyataan keberadaan 1 (satu) kepengurusan di tingkat tersebut.
(6) Dalam hal kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terdapat 2 (dua) kepengurusan, masing-masing pengurus Partai Politik mengajukan 1 (satu) Pasangan Calon yang sama sesuai dengan persetujuan Partai Politik di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Kemudian di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 42A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 42A
(1) Masing-masing Partai Politik yang mempunyai 2 (dua) kepengurusan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) menyerahkan keputusan persetujuan Pasangan Calon kepada pengunrs Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/ kota.
(2) Dalam hal kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terdapat 2 (dua) kepengurusan, masing-masing pengurus Partai Politik tingkat pusat menyerahkan keputusan persetujuan Pasangan Calon kepada masing-masing pengurus di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tersebut.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
(3) Pengurus Partai Politik atau 2 (dua) kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Pasangan Calon kepada KPU rovinsi/KlP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota.
(4) Dalam hal pengums Partai Politik atau 2 (dua) kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bergabung dengan Partai politik lain, Gabungan Partai Politik tersebut menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/ Kota.
(5) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) huruf a dan Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, dilengkapi dengan:
a. Keputusan dari masing-masing Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang mempunyai 2 (dua) kepengurusan tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol;
b. surat pernyataan keberadaan 1 (satu) kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5).
(6) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan 2 (dua) kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau Gabungan Partai Politik kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, dilengkapi dengan:
a. 2 (dua) dokumen Surat Pencalonan yang masing-masing ditandatangani oleh pimpinan masing-masing pengurus Partai Politik yang mempunyai 2 (dua) kepengurusan atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung menggunakan formulir Model B-KWK Parpol;
b. Keputusan dari masing-masing Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang mempunyai 2 (dua) kepengurusan tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWKParpol;
c. 2 (dua) dokumen surat pernyataan kesepakatan yang masing-masing ditandatangani oleh pimpinan masing-masing pengurus Partai Politik yang mempunyai 2 (dua) kepengurusan atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.2-KWK Parpol;
d. 2 (dua) dokumen surat pernyataan kesepakatan yang masing-masing ditandatangani oleh pimpinan masing-masing pengurus Partai Politik yang mempunyai 2 (dua) kepengurusan atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan menggunakan formulir Model B.3-KWK Parpol;
e. 2 (dua) dokumen surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani oleh pimpinan masing-masing pengurus Partai Politik yang mempunyai 2 (dua) kepengurusan atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir Model B.4- KWK Parpol;
f. fotokopi rekening khusus dana kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atas nama calon dan spesimen tanda tangan sesuai kesepakatan;
g. 1 (satu) berkas dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 berlaku mutatis mutandis untuk pemenuhan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang disetujui pencalonannya oleh Partai Politik tingkat pusat yang mempunyai 2 (dua) kepengurusan.”
(jo-2)
Tidak ada komentar: