Ilustrasi
JAKARTA, JO- Empat pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan dicopot menyusul kasus dugaan tindak pidana penyuapan dan perizinan terkait dwell time atau masa inap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

Empat pejabat tersebut Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV.

Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/7)empat pejabat itu tidak lagi menangani proses perizinan.

"Kasus ini akan menjadi proses reformasi birokrasi. “Ini adalah evaluasi perizinan,” ujar Karyanto.

Kemarin malam, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kemendag di Gambir, Jakarta Pusat setelah sebelumnya melakukan pengintaian selama satu bulan.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Dalam penggeledahan itu, tim Polda ini menemukan barang bukti uang puluhan ribu dolar AS dan barang bukti lainnya.

Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian menyebutkan bahwa ada indikasi penyuapan terkait perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penyuapan tersebut melibatkan Ditjen Daglu Kemendag sebagai pihak yang mengeluarkan izin.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya pejabat Kementerian berinisial I. Dua orang lain adalah importir berinisial MU dan pegawai lepas harian di Kementerian berinisial N. (jo-8)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.