Kasus Dwelling Time, Polisi Periksa Kantor Menteri Perdagangan
![]() |
Ilustrasi |
Polda Metro Jaya melakukan operasi bentuk atensi dari Presiden Joko Widodo setelah menemukan masa inap kontainer yang cukup lama di Tanjung Priok. Presiden melihat banyak container ditumpuk, ada waktu dwell time dan waktu untuk hold kontainer.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian kemudian menugaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengky Haryadi untuk mengecek di lapangan bersama Ditreskrimum Kombes Krishna Murti dan Ditreskrimsus Mujiyono. Pengecekan dilakukan untuk melihat apakah ada permasalahan tindak pidana.
Sistem satu atap tidak berjalan, seharusnya 18 instansi harus mempunyai perwakilan satu atap agar mengurus perijinan bisa lebih cepat tanpa dikenai biaya.
"Sistem satu atap 18 instasi tidak berjalan, pertama pre-clearance kegiatan perizinan, kedua kegiatan clearance yakni bea cukai, ketiga post-clearance proses keluar barang. Ada masalah di tiga sistem tersebut," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7).
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
Tito menemukan ada oknum-oknum yang memanfaakan sistem ini. Oleh karena itu, masa inap container menjadi lama di Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi melihat ada indikasi pidana, gratifikasi, penyuapan dalam masalah perijinan dan kemungkinan pemerasan pada pengusaha. Ada yang meminta uang agar izin lebih cepat. Ada juga pengusaha yang sudah tahu itu bisa dibayar. Sengaja dia barangnya masuk dulu, setelah itu dia baru bayar dan barang keluar.
"Kami petakan dan lakukan penyidikan selama satu bulan, kami simpulkan ada tindak pidana, gratifikasi dan penyuapan," kata Tito.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Tiga tersangka berinisial MU sebagai broker (eksternal), N sebagai staf di Kemendag, dan I sebagai kepala subdirektorat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tito menyebutkan bahwa ada indikasi penyuapan terkait perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penyuapan tersebut melibatkan Ditjen Daglu Kemendag sebagai pihak yang mengeluarkan izin. (amin)
Tidak ada komentar: