Kapolri Apresiasi Pengungkapan Jaringan Internasional Sabu 360 Kilogram

Kapolri bersama Kapolda Metro dan jajarannya, hari ini.
JAKARTA, JO- Timsus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah cukup besar sekitar 360 kilogram jenis sabu.

Prestasi ini pun mendapat pujian dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (15/7) hari ini.

Badrodin mengatakan sabu seberat 360 kilogram bisa dikonsumsi sebanyak 1,8 juta jiwa dan kalau dinominalkan nilainya sekitar Rp 574,4 miliar.

"Polda Metro Jaya berhasil melakukan penindakan narkoba cukup besar sekitar 360 kilogram, berawal dari beberapa rangkaian sebelumnya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Tersangka CT warga negara Hongkong ditangkap saat akan melakukan transaksi di Ruko Bisnis Park, jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, Jumat 10 Juli 2015.

Petugas juga meringkus MW warga negara Indonesia pada hari yang sama, membeli sabu dalam jumlah besar untuk didistribusikan lagi. Sementara ALG dan JCK warga negara Hongkong masih DPO.

Atas pemeriksaan kedua tersangka di apartemen CBD Pluit ditemukan sebuah kunci mobil. Hasil pencarian dan penyisiran ditemukan mobil Grand Livina B 7434 HI dan di dalam mobil ditemukan sabu dalam jumlah besar.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.