Kantor Digeledah, Gubernur Sumut dan OC Kaligis Dicegah ke LN

Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan OC Kaligis (kanan)
JAKARTA, JO- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

Permintaan cegah itu telah disampaikan KPK kepada pihak Imigrasi untuk dua orang itu sebagai saksi untuk salah seorang anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau yang akrab disapa Garry.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7) menjelaskan selain dua nama itu, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah empat nama lain yakni Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, dan Evy Susanti.

Gator dan OC Kaligis pada Senin (13/7) dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan penyidik, namun keduanya tak terlihat kehadiran keduanya di Gedung KPK.

Cek Hotel di Medan dengan Harga Termurah
Cek Hotel di Palembang dan Tarifnya
Cek Hotel di Surabaya dan Temukan Tarif Termurah
Cek Hotel dan Tarifnya di Malang
Nyari Hotel di Jakarta dengan Harga Terbaik?

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kanto Gubernur Sumur pada Sabtu (11/7), dan kantor OC Kaligis di Jakarta pada senin (13/7) untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji menyebut pihaknya mencurigai ada pihak lain yang terlibat, dan menjadi sumber dana suap terhadap hakim PTUN.

Hal itu lantaran dengan uang suap yang disita mencapai US$ 15.000 dan 5.000 dolar Singapura atau jika ditotal dan dikonversi sekitar Rp 250 juta, tidak mungkin berasal dari Garry yang baru sekitar tiga tahun bekerja di Kaligis & Associates. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.